BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Cybercrime & Cyberlaw
A. Cybercrime
Cybercrime
adalah tindak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer
sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan
perkembangan teknologi computer khusunya internet.Cybercrime didefinisikan
sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang
berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
B. Cyber Law
Cyber Law adalah Hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan
Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak
negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, di internet tidak mengenal
batas ruang dan waktu.
2.2 Sejarah
Cybercrime
Sejarah Cyber Crime Awal mula
penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal
dengan istilah CyberAttack Pada saat itu ada seorang
mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang
program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di
dunia yang terhubung ke internet Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik
yang berusia 16 tahun yang bernama RichardPryce, atau yang lebih dikenal
sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara
ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari
Griffits AirForce, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan
penelitian atom Korea Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”.Hebatnya, hingga saat ini sang mentor
pun tidak pernah diketahui keberadaannya.Hingga akhirnya, pada bulan Februari
1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untukyang kedua kalinya.
Dia dituntut dengan tuduhan telah mencuri sekitar 20.000 nomor kartu
kredit!Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang
tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.
2.3 Rumusan Masalah
2.3.1
Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
Cybercrime dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal
dengan :
1. Kejahatan Kerah
Biru (Blue Collar Crime), merupakan kejahatan konvensional seperti perampokan,
pencurian dan lainnya
2. Kejahatan Kerah
Putih (White Collar Crime) terdiri dari 4 kelompok yaitu, kejahatan korporasi,
kejahatan birokrat, malpraktek, dan individu.
Cybercrime memiliki
karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup
kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian
yang ditimbulkan
Dari beberapa
karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka
cybercrime
diklasifikasikan :
·
Cyberpiracy :
Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi,
lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi
komputer.
·
Cybertrespass :
Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer
suatu organisasi atau individu.
·
Cybervandalism :
Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses
transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.
2.3.2 Jenis-jenis Cybercrime
Jenis-jenis
cybercrime berdasarkan jenis aktivitasnya :
·
Unauthorized Access
to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang
untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi
internet/intranet.
Kita tentu tidak lupa ketika masalah
Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional,
beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999).
Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam
database berisi data para pengguna jasa America
Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak
dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian
Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga
tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya
situs ini dalam beberapa waktu lamanya.
·
Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah, dan sebagainya.
·
Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah
ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
·
Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data
pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.
·
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu
logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku
kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data,
program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut,
tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai
cyberterrorism.
·
Offense against
Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain
di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
·
Infringements of
Privacy
Kejahatan
ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat
pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan
pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan
secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan
korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN
ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.
·
Cracking
Kejahatan
dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system
keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan
anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah
menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik
dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram
dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada
yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.
·
Carding
Adalah
kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi
dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan
orang tersebut baik materil maupun non materil.
2.3.3
Motif kejahatan Cybercrime
Motif kejahatan
Cybercrime terbagi menjadi 2 yaitu:
·
Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan murni :
Dimana
orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang
tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan,
pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system
computer.
·
Cybercrime sebagai
tindakan kejahatan abu-abu :
Dimana
kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia
melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan
perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
Selain dua jenis
diatas cybercrime berdasarkan motif terbagi menjadi :
a. Cybercrime yang
menyerang individu :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang
bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk
mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll
b. Cybercrime yang
menyerang hak cipta (Hak milik) :
Kejahatan
yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan,
memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi
materi/nonmateri.
c. Cybercrime yang
menyerang pemerintah :
Kejahatan yang
dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror,
membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk
mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
2.3.4 Penyebab Terjadinya Cybercrime
Dewasa
ini kejahatan computer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin
maraknya kejahatan computer atau cyber crime diantaranya:
1.
Akses internet yang tidak terbatas
2.
Kelalaian pengguna computer
3.
Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan
rasa ingin tahu yang besar.
2.3.5
Penanggulangan Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime
adalah penyerangan terhadap content, computer system dan communication system
milik orang lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang
harus diwaspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada
umumnya. Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak
memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut
ini cara penanggulangannya :
1.
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem keamanan adalah
mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang
tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut. Membangun sebuah keamanan
sistem harus merupakan langkah-langkah yang terintegrasi pada keseluruhan
subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya
celah-celah unauthorized actions yang merugikan. Pengamanan secara personal
dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke
tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman akan adanya penyerangan
sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP,
SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan
Global
The Organization for Economic Cooperation and Development
(OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan
dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan
laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1.
Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
Meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
5.
Meningkatkan
kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime.
2.4 Perkembangan
Cybercrime Di Indonesia
Di Indonesia sendiri juga sebenarnya prestasi dalam bidang
cyber crime ini patut diacungi dua jempol. Walau di dunia nyata kita dianggap
sebagai salah satu negara terbelakang, namun prestasi yang sangat gemilang
telah berhasil ditorehkan oleh para hacker, cracker dan carder lokal.
Virus komputer yang dulunya
banyak diproduksi di US dan Eropa sepertinya juga mengalami “outsourcing” dan
globalisasi. Di tahun 1986 – 2003, epicenter virus computer dideteksi
kebanyakan berasal dari Eropa dan Amerika dan beberapa negara lainnya seperti
Jepang, Australia, dan India. Namun hasil penelitian mengatakan di beberapa
tahun mendatang Mexico, India dan Africa yang akan menjadi epicenter virus
terbesar di dunia, dan juga bayangkan, Indonesia juga termasuk dalam 10 besar.
Seterusnya 5 tahun
belakangan ini China , Eropa, dan Brazil yang meneruskan perkembangan virus2
yang saat ini mengancam komputer kita semua… dan gak akan lama lagi Indonesia akan
terkenal namun dengan nama yang kurang bagus… alasannya? mungkin pemerintah
kurang ketat dalam pengontrolan dalam dunia cyber, terus terang para hacker di
Amerika gak akan berani untuk bergerak karna pengaturan yang ketat dan system
kontrol yang lebih high-tech lagi yang dipunyai pemerintah Amerika Serikat
Perkiraan perkembangan cyber crime di masa
depan :
Dapat diperkirakan
perkembangan kejahatan cyber kedepan akan semakin meningkat seiring dengan
perkembangan teknologi atau globalisasi dibidang teknologi informasi dan
komunikasi, sebagai berikut :
• Denial of Service Attack.
Serangan tujuan ini adalah
untuk memacetkan system dengan mengganggu akses dari pengguna jasa internet
yang sah. Taktik yang digunakan adalah dengan mengirim atau membanjiri situs
web dengan data sampah yang tidak perlu bagi orang yang dituju. Pemilik situs
web menderita kerugian, karena untuk mengendalikan atau mengontrol kembali
situs web tersebut dapat memakan waktu tidak sedikit yang menguras tenaga dan
energi.
• Hate sites.
Situs ini sering digunakan
oleh hackers untuk saling menyerang dan melontarkan komentar-komentar yang
tidak sopan dan vulgar yang dikelola oleh para “ekstrimis” untuk menyerang
pihak-pihak yang tidak disenanginya. Penyerangan terhadap lawan atau opponent ini
sering mengangkat pada isu-isu rasial, perang program dan promosi kebijakan
ataupun suatu pandangan (isme) yang dianut oleh seseorang / kelompok, bangsa
dan negara untuk bisa dibaca serta dipahami orang atau pihak lain sebagai
“pesan” yang disampaikan.
• Cyber Stalking
adalah segala bentuk kiriman
e-mail yang tidak dikehendaki oleh user atau junk e-mail yang sering memakai
folder serta tidak jarang dengan pemaksaan. Walaupun e-mail “sampah” ini tidak
dikehendaki oleh para user.
2.5 Undang –
Undang Cybercrime di Indonesia
Undang-undang Yang
Mengatur Tentang Cybercrime :
1) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik (ITE)
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April
2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur
mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah
undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang
tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna
teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
a. Pasal 27 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Ancaman pidana pasal 45(1) KUHP. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Diatur
pula dalam KUHP pasal 282 mengenai kejahatan terhadap kesusilaan.
b. Pasal 28 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita
bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi
elektronik.
c. Pasal 29 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau
menakut-nakuti yang dutujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana
pasal 45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal
29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
d. Pasal 30 UU ITE
tahun 2008 ayat 3 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan
hukum mengakses computer dan/atau system elektronik dengan cara apapun dengan
melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol system pengaman (cracking,
hacking, illegal access). Ancaman pidana pasal 46 ayat 3 setiap orang yang
memebuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat 3 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) dan/atau denda paling banyak Rp
800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
e. Pasal 33 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya system elektronik
dan/atau mengakibatkan system elektronik menjadi tidak bekerja sebagaiman
mestinya.
f. Pasal 34 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,
menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan
atau memiliki.
g. Pasal 35 UU ITE
tahun 2008 : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut seolah-olah data yang otentik
(Phising = penipuan situs).
2) Kitab Undang
Undang Hukum Pidana
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus
carding.
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan.
Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus
pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh
pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang
diinginkannya.
Pasal 311 KUHP dapat
dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet.
Pasal 303 KUHP dapat
dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
Pasal 282 KUHP dapat
dikenakan untuk penyebaran pornografi.
Pasal 282 dan 311
KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang.
Pasal 406 KUHP dapat
dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain.
3) Undang-Undang No
19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka
(8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah
sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun
bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam
merancang intruksi-intruksi tersebut.
4) Undang-Undang No
36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang
No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau
penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem
elektromagnetik lainnya.
5) Undang-Undang No 8
Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24
Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan
kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen
yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory
(CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12
Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
6) Undang-Undang No
25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang Jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian
uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang
menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki
oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam
Undang-Undang Perbankan.
7) Undang-Undang No
15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Undang-Undang ini
mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu
alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam
penyelidikan kasus terorisme. karena saat ini komunikasi antara para pelaku di
lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan
memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan
kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet
lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering
digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan
menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board
atau mailing list.
2.6 Dampak Positif dan
Negatif Cybercrime dan Cyberlaw Bagi Masyarakat
Berbagai
informasi dengan mudah didistribusikan kepada pemakai internet. Terlepas dari
dampak yang mungkin akan timbul, internet tetap merupakan suatu teknologi baru
di bidang komputer dan komunikasi yang mampu memberikan berbagai kemudahan bagi
para pemaikainya. Dalam beberapa tahun ke depan dapat di pastikan bahwa
internet akan menjadi tulang punggung perkembangan komputer.
a. Dampak Positif Internet
Internet
telah banyak membantu manusia dalam segala aspek kehidupan sehingga internet
mempunyai andil penuh dalam kehidupan sosial. Dengan adanya internet apapun
dapat kita lakukan baik positif maupun negative.
Internet sebagai
media komunikasi, merupakan fungsi internet yang paling banyak digunakan dimana
setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh
dunia. Media pertukaran data, dengan menggunakan email, newsgroup, ftp dan www
(world wide web – jaringan situs-situs web) para pengguna internet di seluruh
dunia dapat saling bertukar informasi dengan cepat dan murah.
Media untuk mencari
informasi atau data, perkembangan internet yang pesat, menjadikan www sebagai
salah satu sumber informasi yang penting dan akurat. Kemudahan memperoleh
informasi yang ada di internet sehingga manusia tahu apa saja yang terjadi.
Bisa digunakan sebagai lahan informasi untuk bidang pendidikan, kebudayaan, dan
lain-lain.
Manfaat Internet Bagi Remaja :
1. Manfaat Umum
Berdasarkan
suvey di Amerika Serikat membuktikan jika berselancar di dunia maya, bermain
game online, dan bermain situs jejaring sosial justru baik bagi perkembangan
remaja. Digital Youth Project yang disponsori MacArthur Foundation selama tiga
tahun berhasil membuktikan internet baik bagi perkembangan remaja. Proyek yang
dilakukan selama tiga tahun itu melibatkan 800 remaja dan orang tua untuk
mengetahui peningkatan kemampuan teknologi remaja. Hal ini juga mematahkan
anggapan para orangtua yang menyatakan bermain internet hanya membuang waktu
saja.
2. Manfaat Internet Dalam Pendidikan
Internet
merupakan sebuah layanan yang memudahkan kita menambah wawasan, berkomunikasi,
dan juga memudahkan kita untuk mencari suatu bahan yang mungkin sulit dicari
secara nyata. melalui akses dunia maya internet ini, kita dapat menambah
wawasan, berkomunikasi jarak jauh dan juga mencari informasi yang sangat kita
butuhkan. Dalam dunia pendidikan internet dapat membantu siswa untuk mengakses
berbagai informasi dan ilmu pengetahuan serta sharing riset antarsiswa terutama
dengan mereka yang berjauhan tempat tinggalnya.
b. Dampak Negatif Internet
Cybercrime Adalah
kejahatan yang di lakukan seseorang dengan sarana internet di dunia maya yang
bersifat :
• Melintasi batas
Negara
• Perbuatan dilakukan
secara illegal
• Kerugian sangat
besar
• Sulit pembuktian
secara hukum
1. Dampak Negatif bagi remaja
Internet,
kata yang tidak asing di telinga setiap orang, terutama para remaja yang
senantiasa bergaul dengan mewahnya dunia yang berteknologi, mewah, dan praktis,
Internet bisa didapatkan dimanapun kita berada, dengan bermodalkan telepon
selular yang memiliki koneksi internet, internet dapat diakses dengan mudahnya
melalui telepon selular dimanapun kita berada, atau jika tidak, di setiap sudut
kota pasti terdapat sebuah warung yang menjual jasa internet atau yang biasa
disebut dengan “warnet”, dengan adanya internet, akses atau jalan terhadap
penyampaian informasi-informasi yang ada didunia ini dapat diambil dengan
mudahnya seraya membalikkan tangan atau mengejapkan mata, banyak ilmu
pengetahuan yang begitu melimpah disana, informasi mengenai apapun dapat kita
temukan di jagat internet ini, para remaja tidak luput dengan yang namanya
informasi dan ilmu pengetahuan, internet ini adalah media yang paling efektif
dan mudah untuk didapatkan dan diakses oleh siapa saja dimanapun, walaupun tak
dapat dipungkiri bahwa karena adanya kebebasan ini dapat terjadi pula
penyalahgunaan fasilitas internet sebagai sarana untuk kriminalitas atau
asusila.
Para pelajar yang
baru mengenal internet biasanya menggunakan fasilitas ini untuk mencari hal
yang aneh-aneh. Seperti gambar-gambar yang tidak senonoh, atau video-video aneh
yang bersifat “asusila” lainnya yang dapat mempengaruhi jiwa dan kepribadian
dari siswa itu sendiri, sehingga siswa terpengaruh dan mengganggu
konsentrasinya terhadap proses pembelajaran disekolah, namun demikian tidak
semua siswa melakukan hal yang demikian, hanya segelintir pelajar yang usil
saja yang dapat melakukannya karena kurang memiliki rasa tanggungjawab terhadap
diri pribadi dan sekitarnya, namun pada umumnya internet digunakan oleh setiap
pelajar untuk mencari atau mendapatkan informasi.
Hal ini dapat menjadi
sebuah motivator terhadap pelajar untuk terus berkembang dan juga dapat
berfungsi sebagai penghancur (generasi muda), remaja adalah makhluk yang rentan
terhadap perubahan disekitarnya, dia akan mengikuti hal yang paling dominan
yang berada didekatnya jadi kemungkinan terjadinya perubahan yang drastis dalam
masa-masa remaja akan mendorong kearah mana remaja itu akan berjalan, kearah
positif atau negative tergantung dari mana di memulai.
Remaja yang
kesehariannya bergaul dengan internet akan lebih tanggap terhadap perubahan
informasi disekitarnya karena ia terbiasa dan lebih mengetahui tentang
informasi-informasi tersebut sehingga dia lebih daripada yang lainnya. Tetapi
selain itu, remaja yang memiliki kecenderungan pada hal yang negatif justru
sebaliknya, dia akan nampak pasif karena hanya diperbudak oleh kemudahan dan
kayaan informasi dari internet tersebut.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 komentar:
Posting Komentar