Kelompok 5 : Zainal Arifin (12124699), Susmanto (12125555), Cholifah (12125281), Joko Suprianto (12125066), Lego Budi Utomo (12124790),
Get Gifs at CodemySpace.com

BSI Cikarang


Bab IV

Jumat, 23 Mei 2014

BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan
 Kesimpulan yang dapat ditarik dari uraian di atas antara lain adalah, kebebasan berpendapat dalam UUD 1945 pasal 28 secara kontekstual memang menjamin kebebasan berpendapat, akan tetapi kedudukannya tidak cukup kuat untuk melindungi hak-hak ibu Prita ketika mengungkapkan komplain dan keluhan terhadap pelayanan medis RS Omni Internasional di Tangerang. Di sisi lain, pasal tertentu dalam UUD 1945 juga menjamin hak-hak individu di dalamnya—staf dokter di rumah sakit bersangkutan. Hal ini karena pasal-pasal dalam UUD 1945 diinterpretasi pada tiap individu yang berbeda menjadi saling bertentangan dan tidak relevan. Beragam perspektif yang terjadi seputar sidang kasus Ibu Prita Mulyasari versus RS Omni Internasional membentuk public opinionyang variatif, beberapa secara penuh mendukung ibu Prita bebas dari segala tuduhan dan menyalahkan sikap agresif RS Omni Internasional, dan sebaliknya.

4.2       SARAN
Indonesia merupakan negara hukum beserta hukum yang tersusun atas bermacam undang-undang yang mengatur hubungan warganegara dan negara. Indonesia merupakan negara hukum yang demokratis, dengan demikian adalah perlindungan terhadap kebebasan dan perlindungan hak asasi manusia menjadi prioritas prinsip utama negara hukum yang demokratis. Kasus Ibu Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional menjadi bukti nyata adanya cacat hukum di Indonesia. Hukum Indonesia menjadi cacat karena kasus Ibu Prita Mulyasari menunjukkan bahwa hukum di Indonesia tidak lagi transparan, tidak ada supremasi hukum, dan tidak mengandung nilai-nilai perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dimaksudkan dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28. Hukum Indonesia secara transparan memihak yang kuat, tidak ada kedudukan yang sama di dalam hukum. Terbukti dengan vonis bersalah terhadap Ibu Prita Mulyasari yang notabene powerless. Mungkin, akan lain ceritanya jika yang menuliskan keluhan pelayanan medis sekaligus mantan pasien RS Omni Internasional bukan Ibu Prita Mulyasari, melainkan Jusuf Kalla atau putri Barrack Husein Obama. Jika demikian, sudah jelas RS Omni Internasional bakal ditutup dengan konsekuensi nama baik dunia kedokteran Indonesia tercoret dan jauh dari excellent with morality. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa dunia kedokteran Indonesia, saat ini pantas menyandang julukanExcellent with materialitas. Begitulah.

Berkaitan dengan cyber crime tersebut maka perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Lebih berhati-hati dalam penggunaan atau penulisan pada media internet atau dunia maya.
2. Kejahatan ini merupakan cyberstalking yang termasuk dalam jenis cyber crime  menyerang individu makan perlu mempertimbangkan adanya cyber law yang jelas.
3. Penetapan UU ITE yang lebih jelas.
4. Mempertimbangkan penerapan alat bukti elektronik dalam hukum pembuktiannya.
5. Harus ada aturan khusus mengenai cyber crime khususnya di indonesia.

4.3 Kritik
Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan.

Pendapat Kelompok kami :
“ Berdasarkan keluhan-keluhan dari pasien yang bernama Prita Mulyasari menurut kami wajar saja apabila Prita melakukan penuntutan terhadap RS OMNI karena keluhanya juga tidak ringan, seharusnya RS OMNI dapat mengatasi permasalahan tersebut sebaik mungkin untuk menjaga kualitas RS yang berstandar internasional. Pasien Prita Mulyasari juga bersalah karena telah melakukan pencemaran nama baik. Hukum belum bias adil dalam menerima pendapat dari Prita yang ada pada pasal 28, bukan hanya Prita yang seharusnya diberi hukuman melainkan keduanya dengan tuduhan RS OMNI tidak melakukan pelayanan terbaik sedangkan Prita meluapkan emosinya dengan menulis di surat elektronik yang berisi pencemaran nama baik. Wajar saja Prita menuliskan keluhanya kepada surat elektronik, karena dari pihak RS saja tidak menanggapi dengan selayaknya jawaban, wajar saja timbul kekesalan yang mendalam karena rasa tidak puas, merasa dipermainkan, seandainya RS jujur setelah Prita mengajukan keluhan kepada RS, tidak sampai hati Prita akan menulis di surat elektronik. Ini mengenai moral juga, bahwa kejujuran itu sangat diperlukan agar nantinya terdapat kesetimbangan hidup, damai dan tidak ada ricuh.”

DAFTAR PUSTAKA



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar