Kelompok 5 : Zainal Arifin (12124699), Susmanto (12125555), Cholifah (12125281), Joko Suprianto (12125066), Lego Budi Utomo (12124790),
Get Gifs at CodemySpace.com

BSI Cikarang


Bab I

Selasa, 27 Mei 2014

BAB I
PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG
     Munculnya televisi adalah sebuah keniscayaan sejarah yang tak gampang untuk ditolak kehadiranya.kemunculan televisi merupakan konsekuensi perkembangan teknologi komunikasi massa yang diakui atau tidak lelah membawa perubahan – perubahan yang berarti dimasyarakat.ketika suatu kasus atau peristiwa menyeruak atau muncul dimedia massa televisi dalam sebuah pemberitaan ,disaat itulah media dengan informasi yang diberikan mempengaruhi pola pikir,sikap dan perilaku masyarakat dimana mereka akan menanggapinya secara positif atau negatif pada masalah tersebut tergantung pada pemahaman setiap individu.
          Salah satu peristiwa yang cukup menyita perhatian masyarakat baik dari golongan ekonomi menengah kebawah hingga ekonomi menengah keatas yaitu kasus yang membelit seorang ibu yang bernama PRITA MULYASARI ,peristiwa yang terjadi pada 3 juni 2009 hingga akhir desember 2009 lalu mengenai keluhan prita sebagai pasien pada RS.OMNI INTERNASIONAL melalui surat elektronik (Email) kepada sahabatnya pada bulan agustus 2008 ini ternyata mendapat tuntutan baik perdata maupun pidana dari pihak rs.omni internasional kepengadilan negeri tangerang,banten.
     Rumah Sakit Omni Internasional menjadi terkenal di Indonesia utamanya terkait dengan kasus pencemaran nama baik yang dituduhkan oleh pihak rumah sakit kepada salah seorang mantan pasiennya, Prita Mulyasari, karena menulis keluhan atas pelayanan rumah sakit yang tidak memuaskan melalui milis,surat pembaca serta media publikasi internet. Peristiwa ini akan berdampak pada kepercayaan masyarakat sebagai pasien terhadap. rumah sakit,kepercayaan yang sebelumnya positif terhadap rumah sakit dengan pemberitaan seperti ini pasti akan mempengaruhi nilai kepercayaan mereka bukan hanya terhadap rs.omni internasional tetapi juga terhadap rumah sakit yang jauh dibawa standar rumah sakit bertaraf internasional.
         Masyarakat yang menyakini bahwa RS.OMNI INTERNASIONAL yang bertaraf internasional saja bisa terjadi malpraktik seperti yang dialami prita mulyasari apalagi rumah sakit yang terbilang dibawah standar rumah sakit umum besar yang lainnya.

            1.2       MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penulisan makalah ini adalah:
a.  Memenuhi salah satu tugas mata kuliah EPTIK di Bina Sarana Informatika Cikarang.
b. Melatih mahasiswa untuk lebih aktif dalam pencarian bahan-bahan materi khususnya  pada
mata kuliah EPTIK.
c.  Menambah wawasan tentang dunia Cyber crime / kejahatan dalam dunia maya.
d. Sebagai masukan kepada mahasiswa agar menggunakan ilmu yang didapatnya untuk kepentingan yang positif .

Tujuan dari penulisan makalah ini adalah :
a.   Untuk dapat di presentasikan sehingga mendapatkan nilai UAS dari mata kuliah EPTIK (Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi).
b.   Memberikan informasi tentang cyber crime kepada kami sendiri pada khususnya dan khalayak umum yang membaca pada umumnya.

1.3 BATASAN MASALAH
       Untuk mengetahui UU ITE yang telah dilanggar dalam kasus Prita, paparan atau kronologi kejadian kasus tersebut dan proses hukum atau penyidikan dalam kasus Prita.

1.4 RUMUSAN MASALAH
 Berdasarkan latar belakang masalah yamg telah diuraikan, peneliti melakukan
penelitian untuk mengetahui kasus hukum Prita Mulyasari diantaranya :
1.       Kronologi kasus Prita Mulyasari
2.       Penegakan hukum terhadap kasus Prita
3.       Hak Asasi Manusia dalam kasus Prita

1.5 METODE PENELITIAN
      Metode penelitian yang kami bahas ini kami peroleh dari beberapa sumber di
internet untuk memgembangkan isi materi dari tema yang kami bahas “ Prita Mulyasari VS Rs. Omni International”. 

1.6 SISTEMATIKA PENULISAN
BAB I       PENDAHULUAN
Pada bab ini penulis menguraikan latar belakang secara umum, maksud dan  tujuan , metode penelitian, ruang lingkup yang membatasi permasalahan dan Sistematika penulisan yang merupakan gambaran dari keseluruhan bab.
BAB II     TEORI CYBER CRIME dan CYBER LAW
Bab ini menjelaskan tentang CYBER CRIME dan CYBER LAW.
BAB III   STUDI KASUS PRITA MULYASARI vs Rs. OMNI INTERNATIONAL
Bab ini akan menjelaskan mengenai sejarah sampai hukum dan dampak Positif / Negatif
Bagi Masyarakat.
BAB IV    PENUTUP
Pada bab ini penulis mengemukan beberapa kesimpulan dan saran      

















Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

2 komentar:

cybertrone-4E mengatakan...

Materi nya sangat bermanfaat ...
Terima Kasih.....

Unknown mengatakan...

Sangat Bermanfaat :)

Posting Komentar